Amanat Permenkes No. 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan dalam pasal 15 Ayat (1) disebutkan “Setiap Rumah Sakit wajib menyusun peraturan internal staf keperawatan dengan mengacu pada peraturan internal korporasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Nursing Staf Bylaws (NSBL) atau Peraturan Internal Staf Keperawatan adalah aturan yang mengatur tata kelola klinis untuk menjaga profesionalisme tenaga keperawatan di Rumah Sakit.
Lihat pos aslinya 105 kata lagi
Iklan